Halaman

Rabu, 17 Agustus 2011

STIE DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta


A.  Sejarah berdirinya STIE DR. KHEZ. Muttaqien











Berdirinya STIE DR. KHEZ. Muttaqien berawal dari keinginan untuk membuka jurusan atau program studi Ekonomi Islam (Mu'amalah) sebagai pengembangan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KHEZ. Muttaqien. Setelah melakukan studi banding (d.h.i. Bapak Drs. Anang Abdul Razak, M.Pd., Drs. M. Irham Musafir dan H. Muttaqien Kirman, Lc. yang difasilitasi oleh Bapak Drs. H. Suherman Saleh, Ak, MSc) ke berbagai IAIN yang sudah membuka program studi tersebut, antara lain ke IAIN Walisongo Semarang, dan IAIN Sunan Ampel Surabaya. Selanjutnya keinginan untuk membuka jurusan atau program studi Ekonomi Islam (Mu’amalah) tersebut semakin mengkristal. 



Setelah keinginan dan ide tersebut disampaikan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) DR. KHEZ. Muttaqien (d.h.i. Dr. H. Sanusi Uwes, M.Pd.), serta mendengarkan saran dan masukan dari pengurus Yayasan lainnya dan fasilitator di atas, maka keinginan dan ide tersebut justru ditingkatkan dengan mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dengan pertimbangan, bahwa mendidik seorang calon sarjana yang mengerti tentang ekonomi namun bergelar S.Ag. (Sarjana Agama) dirasakan serba ‘tanggung’. Alangkah tepatnya mendidik calon Sarjana Ekonomi (SE), namun sangat kental nuansa dan pengertiannya tentang Islam, sekaligus dalam pengamalannya.
Dengan melalui berbagai rapat yang dilakukan secara maraton dan sangat melelahkan, pada tanggal 30 April 2000 dicanangkanlah kebulatan tekad tersebut secara resmi. Akhirnya, ditindaklanjuti dengan mempersiapkan Panitia Tim Pendiri STIE DR. KHEZ. Muttaqien melalui SK YPI DR. KHEZ. Muttaqien No. 67/YPI/SK/2000 tertanggal 1 Mei 2000, seperti di bawah ini :


Koordinator Pendiri : Drs. Anang Abdul Razak, M.Pd.
Ketua : Drs. Agus Muharam
Wakil Ketua : Drs. M. Irham Musafir
Sekretaris : Usman K, SE

Anggota : Tri Eka Ramadhan, SE
Febri, SE
Erwin Muchtar, SE
Arris Syafa’at, SE
Etna Misora, SE
Lina Indriyani, SE


Pembantu Umum : Didin Syafrudin, S.Ag
Harun Al-Rasyid, S.Ag.


Sejak dibentuknya Panitia atau Tim Pendiri STIE DR. KHEZ. Muttaqien, maka dimulailah kerja keras untuk mewujudkan keinginan dan ide tersebut menjadi kenyataan. Dengan mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pendirian tersebut. Mulai dari Proposal Pendirian, Studi Kelayakan, Statuta, sampai kepada Kurikulum dan Sillabus, bahkan rekruitmen dosen-dosen yang siap mewakafkan waktu dan tenaganya untuk berjihad melalui lembaga pendidikan tinggi STIE DR. KHEZ. Muttaqien.


Sebagaimana hukum seleksi alam, maka di tengah-tengah perjalanan mendirikan STIE DR. KHEZ. Muttaqien, terjadi berbagai hambatan dan tantangan, baik dana maupun sumber daya manusia. Dan pada gilirannya berdampak pada keterlambatan start dalam penerimaan mahasiswa baru, dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya di Purwakarta.


Berkat adanya kerja sama yang baik dari semua pihak, maka dibukalah program studi Akuntansi untuk jenjang Strata Satu (S-1) dengan program studi Akuntansi dan Manajemen. Untuk angkatan pertama program studi S-1 Akuntansi STIE DR. KHEZ. Muttaqien yang dimulai pada tahun akademik 2000/2002 terdiri dari 13 orang mahasiswa, yaitu :
  1. Ade Tatang.
  2. Ali Hasan.
  3. Anjas Suteja.
  4. Badrudin.
  5. Budi Risdianto.
  6. Deden Zainuddin.
  7. Deni.
  8. Een Rohendi.
  9. E. Sukaesih.
  10. Neni Fatmiati Anwar.
  11. Samen.
  12. Sulistia Damayanti.
  13. Sopyan Sopandi.

B.  Struktur Organisasi.

          1.  Pimpinan STIE DR. KHEZ. Muttaqien.
            Sesuai dengan Surat Keputusan YPI No. 79/YPI/SK/2001 tanggal 1 Oktober 2001 tentang Pimpinan STIE DR. KHEZ. Muttaqien yang bertanggung sepenuhnya atas proses kegiatan belajar mengajar dan seluruh proses administratif-akademik civitas academica STIE DR. KHEZ. Muttaqien.

Ketua mempunyai tugas :
1.       memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2.       membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi serta hubungan dengan lingkungannya.
3.       melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat yang menyangut bidang tugas dan tanggungjawabnya.
4.       melaksanakan pengawasan dan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan STIE DR. KHEZ. Muttaqien.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua dibantu oleh tiga (3) Pembantu Ketua yang bertanggungjawab kepada Ketua. Adapun Pembantu Ketua tersebut terdiri dari :
                    1.  Pembantu Ketua Bidang Akademik, disebut Pembantu Ketua I, yang mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
                    2.  Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum, disebut Pembantu Ketua II, yang mempunyai tugas dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
                    3.  Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan, disebut Pembantu Ketua III, yang mempunyai tugas dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

Sebagai awal dari kepemimpinan STIE DR. KHEZ. Muttaqien periode 2000-2004, maka YPI DR. KHEZ. Muttaqien telah menetapkan pimpinan tersebut melalui SK No. 79/YPI/SK/2001 tertanggal 1 Oktober 2001 sebagaimana susunan sebagai berikut :


Ketua                                          : Drs. H. Suherman Saleh, Ak, MSc

Pembantu Ketua I                                    : Drs. M. Irham Musafir
Pembantu Ketua II                       : Arris Syafa’at, SE
Pembantu Ketua III                      : Erwin Muchtar, SE

Ketua Jurusan Manajemen            : Drs. Uya Mulyana
Sekretaris Jurusan Manajemen      : Etna Misora, SE

Ketua Jurusan Akuntansi              : Dean Subhan Saleh, SE
Sekretaris Jurusan Akuntansi        : Imam Ramdhani, SE

Ketua Program D-3 Akuntansi       : Rd. Nurainiyah Hawa, SE
Sekretaris Program D-3 Akuntansi : Febry, SE

Administrasi Kemahasiswaan        : Tri Eka Ramadhan, SE

Administrasi Keuangan                 : Asep Yuyu

Administrasi Umum                      : Dedeng Abdul Gani, SE

Bidang Litbang                             : Arief Nuriyatno, SE

Perpustakaan                               : Didin Syafrudin, S. Ag.

Setelah berjalan beberapa saat, dan mengingat banyaknya kendala yang menyebabkan perjalanan kepemimpinan tersebut tidak dapat efektif dan efisien, maka diadakanlah restrukturisasi kepemimpinan oleh Ketua STIE Dr. KHEZ. Muttaqien sebagai berikut :

Ketua                                          : Drs. H. Suherman Saleh, Ak, MSc.

Pembantu Ketua I                                    : Drs. M. Irham Musafir
Pembantu Ketua II                       : Drs. R. Edi Stiadi
Pembantu Ketua III                      : -

Ketua Jurusan Manajemen            : Drs. Uya Mulyana
Sekretaris Jurusan Manajemen      : Etna Misora, SE

Ketua Jurusan Akuntansi              : Dean Subhan Saleh, SE
Sekretaris Jurusan Akuntansi        : R. Nurainiyah Hawa, SE

Administrasi Kemahasiswaan        : Tri Eka Ramadhan, SE

Administrasi Keuangan                 : Asep Yuyu

Administrasi Umum & Akademik   : Dedeng Abdul Gani, SE

Bidang Litbangyasa                      : Deden A. Wahab, Ir, MP

Perpustakaan                               : Hasan Sidik

Staf Sekretariat                            : Arifin H.S.
                                                     Ridwan Arifin

 2.  Pelaksanaan Akademik.
a.         Pusat Penelitian, Pengembangan dan Rekayasa (Puslitbangyasa)

Pusat Penelitian, Pengembangan dan Rekayasa merupakan salah satu unsur pelaksana di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien dalam melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengembangan ilmu Ekonomi. Pusat Penelitian, Pengembangan dan Rekayasa dipimpin oleh seorang Kepala yang langsung bertanggungjawab kepada Ketua.

Pusat Penelitian, Pengembangan dan Rekayasa mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, menganalisis, mengevaluasi, kegiatan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan Ekonomi berikut perangkat perangkat dan teknologi lunaknya.

Tenaga peneliti mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terdiri dari sejumlah peneliti dalam jabatan fungsional. Jumlah peneliti ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang peneliti diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


b.         Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P3M).

Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P3M) merupakan unsur pelaksana di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasi, menganalisis, mengevaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut serta mengusahakan tumbuh dan berkembangnya sumber daya manusia yang diperlukan. Pusat Pengabdian Pada Masyarakat (P3M) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, diperlukan sejumlah tenaga ahli di bidangnya masing-masing. Tenaga ahli tersebut mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional. Jumlah tenaga ahli ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang peneliti diatur sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.

c.         Jurusan.

Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada STIE DR. KHEZ. Muttaqien yang melaksanakan pendidikan akademik dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan Ekonomi. Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih di antara dosen senior dan bertanggungjawab kepada Pimpinan STIE DR. KHEZ. Muttaqien yang membawahinya. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan dan Staf Jurusan.

Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien dan bertanggungjawab kepada Ketua melalui Ketua Jurusan dan Pembantu Ketua Bidang Akademik. Jenis dan kepangkatan dosen diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Dosen terdiri dari :
1) Dosen Biasa.
2) Dosen Luar Biasa.
3) Dosen Tamu.

Dosen mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pegabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat serta kesejahteraan mahasiswa di dalam proses pendidikannya.

Laboratorium/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan/atau profesional. Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dan bertanggungjawab kepada Ketua melalui Ketua Jurusan dan Pembantu Ketua Bidang Akademik.


Pelaksana Administrasi.
a.       Tata Usaha.

Tata Usaha merupakan unit kerja administrasi umum yang mengurus administrasi sekolah kedalam dan keluar, tata usaha dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan bertangungjawab langsung terhadap Ketua STIE DR. KHEZ. Muttaqien.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Tata Usaha dibantu oleh oleh staf-staf tata usaha ; peetugas tik, petugas agendaris dan petugas kurir. Unit kerja tata usaha juga membawahi kerja umum seperti ; unit kebersihan dan keamanan serta pembantu umum.

Tata usaha STIE DR. KHEZ. Muttaqien berfungsi juga sebagai biro administrasi umum dan kemahasiswaan yang berfungsi sebagai pelaksana sistem informasi akademik.

b.       Administrasi Keuangan

Administrasi keuangan STIE DR. KHEZ. Muttaqien merupakan bagian administrasi keuangan satu atap YPI DR. KHEZ. Muttaqien. Untuk pelaksana teknis STIE DR. KHEZ. Muttaqien membentuk Biro Administrasi Keuangan berlaku sebagai pelaksana teknis keuangan sekolah dan bertanggungjawab kepada Pembantu Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, serta YPI DR. KHEZ. Muttaqien.

Pelaksanaan Teknis.
a.         Perpustakaan.

Perpustakaan adalah unsur penunjang di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien dalam bidangnya. Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala, yang ditunjuk diantara pegawai perpustakaan yang senior dalam hal mana pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik dan bertanggung langsung kepada Ketua.

Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk memenuhi tugas tersebut dibutuhkan sejumlah tenaga perpustakaan yang professional dan handal.

Pustakawan mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pustakawan terdiri dari sejumlah tenaga profesional di bidang perpustakaan dalam jabatan fungsional. Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


b.         Pusat Komputer.
Pusat Komputer adalah unsur penunjang di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien dalam bidangnya. Pusat Komputer dipimpin oleh seorang Kepala, yang ditunjuk diantara pranata komputer yang senior dalam hal mana pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik dan bertanggung langsung kepada Ketua.

Pusat Komputer mempunyai tugas mengumpulkan, mengelola, menyiapkan dan menyajikan, menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk memenuhi tugas tersebut dibutuhkan sejumlah tenaga pranata komputer yang professional dan handal.

Pranata Komputer mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pranata Komputer terdiri dari sejumlah tenaga profesional di bidang komputer dalam jabatan fungsional. Jumlah pranata kompueter ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang pranata komputer diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur Kelengkapan.

     Unsur kelengkapan STIE DR. KHEZ. Muttaqien adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Dewan Penyantun, dan Senat STIE DR. KHEZ. Muttaqien.

a.         Dewan Penyantun.
Dewan penyantun terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh perhatian kepada pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang mempunyai tugas menyantuni, ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan mengembangkan STIE DR. KHEZ. Muttaqien.

Anggota Dewan Penyantun diangkat oleh Ketua STIE DR. KHEZ. Muttaqien  Pengurus Dewan Peyantun dipilih oleh dan dari para anggota Dewan Penyantun.

  1. Senat STIE DR. KHEZ. Muttaqien.
Senat STIE DR. KHEZ. Muttaqien adalah badan normatif dan merupakan perwakilan tertinggi. Senat STIE DR. KHEZ. Muttaqien mempunyai tugas :
                          1.  merumuskan kebijaksanaan akademik dan pengembangan STIE DR; KHEZ; Muttaqien;
                          2.  merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica;
                          3.  merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan STIE DR. KHEZ. Muttaqien;
                          4.  memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang diajukan oleh Ketua STIE DR. KHEZ. Muttaqien;
                          5.  menilai pertanggungjawaban pimpinan STIE DR. KHEZ. Muttaqien atas pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
                          6.  merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien;
                          7.  memberikan pertimbangan kepada Yayasan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua dan Pembantu Ketua, Kepala Pusat, Kepala Perpustakaan serta yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor Kepala Madya;
                          8.  menegakkan norMKB-norma yang berlaku bagi civitas academica.

Senat STIE DR. KHEZ. Muttaqien terdiri atas Guru Besar, Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Jurusan dan Wakil Dosen. Jumlah Wakil Dosen sekurang-kurangnya 1 (satu) dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dari setiap Jurusan. Pemilihan Wakil Dosen dilakukan dengan pemilihan secara langsung oleh seluruh dosen tetap pada Jurusan yang bersangkutan. Senat STIE DR. KHEZ. Muttaqien diketuai secara ex officio, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota Senat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Senat STIE DR. KHEZ. Muttaqien dapat membentuk komisi-komisi yang anggotanya terdiri dari anggota Senat dan bila dianggap perlu ditambah dengan anggota lain yang ditetapkan oleh Ketua Senat setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan anggota Senat lainnya.

Tata Kerja Organisasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien wajib menerapkan prinsip koordinasi, integarsi dan sinkronisasi dengan mengikuti petunjuk prosedur kerja dan uraian jabatan yang ada, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien dengan instansi lain di luar STIE DR. KHEZ. Muttaqien sesuai dengan tugas masing-masing.

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan STIE DR. KHEZ. Muttaqien bertanggungjawab memimpin, mengawasi, mengkoordinasi bawahannya masing-masing, memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Semua pelaksanaan tugas tersebut agar dilaporkan secara berkala kepada Ketua STIE DR. KHEZ. Muttaqien.

sumber: 
http://www.stiemuttaqien.ac.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Promosikan bisnis anda disini